Kejaksaan Agung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Hasil Rampasan Korupsi dan Denda Lingkungan

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Hasil Rampasan Korupsi dan Denda Lingkungan. (Foto: detikcom)

BOGORTODAY.COM Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan uang senilai Rp11,4 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan. Dana tersebut berasal dari hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi, denda administratif sektor kehutanan, serta berbagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Penyerahan dilakukan secara resmi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/4/2026). Acara tersebut turut disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Keuangan.

BACA JUGA :  Panduan Zikir Setelah Sholat Fardu Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Transparansi dan Pemulihan Kerugian Negara

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa penyerahan dana ini merupakan bentuk transparansi kinerja lembaga penegak hukum kepada publik. Ia menegaskan bahwa seluruh dana yang dikembalikan merupakan hasil upaya pemulihan kerugian negara dari berbagai kasus hukum.

Total dana yang diserahkan mencapai Rp11.420.140.815.858 dan langsung masuk ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan resmi pemerintah.

BACA JUGA :  Kebiasaan Orang Tua yang Tanpa Disadari Dapat Menurunkan Rasa Percaya Diri Anak

Rincian Sumber Dana

Jaksa Agung menjelaskan bahwa sebagian besar dana berasal dari sektor kehutanan, khususnya hasil penagihan denda administratif kepada perusahaan yang terbukti menyalahgunakan kawasan hutan untuk kegiatan usaha.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================