Kejaksaan Agung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Hasil Rampasan Korupsi dan Denda Lingkungan

Selain itu, dana juga berasal dari:

  • Hasil penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung
  • Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari berbagai kasus hukum
  • Setoran pajak dari sejumlah wajib pajak badan usaha
  • Denda lingkungan hidup dari pelanggaran regulasi

Penegakan Hukum untuk Stabilitas Ekonomi

Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum yang lemah dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara, baik dari sisi keuangan maupun kepercayaan publik. Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat dinilai mampu memulihkan aset negara dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.

BACA JUGA :  Suka Memajang Banyak Barang di Rumah? Ini Gambaran Kepribadian yang Mungkin Dimiliki

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pemulihan keuangan negara memiliki dampak langsung terhadap stabilitas ekonomi dan iklim investasi nasional.

Peran Negara dalam Kesejahteraan Publik

Lebih lanjut, Jaksa Agung menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional dalam mengelola sumber daya dan memastikan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap langkah penegakan hukum diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional.

BACA JUGA :  Apple Hadirkan AI Generasi Baru untuk Pengembang, Xcode 27 Kini Punya Fitur Coding Agent Canggih

Dengan penyerahan dana triliunan rupiah ini, pemerintah berharap pengelolaan keuangan negara dapat semakin optimal serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================