Komdigi Siapkan Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Perluas 4G dan 5G

Komdigi
Komdigi Siapkan Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Perluas 4G dan 5G. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana melelang pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz pada tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pemerataan jaringan 4G sekaligus memperluas implementasi teknologi 5G di berbagai wilayah Indonesia.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong transformasi digital nasional, terutama untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan akses internet yang lebih luas dan merata, termasuk di daerah yang masih minim jaringan.

Peran Penting Dua Pita Frekuensi

Komdigi menjelaskan bahwa kedua frekuensi yang akan dilelang memiliki fungsi yang saling melengkapi. Pita 700 MHz dikenal sebagai frekuensi low-band yang berasal dari proses Analog Switch Off (ASO), yakni peralihan siaran televisi analog ke digital.

Frekuensi ini memiliki keunggulan dalam jangkauan sinyal yang luas serta kemampuan menembus hambatan seperti bangunan, sehingga sangat efektif untuk memperluas akses internet hingga ke wilayah terpencil.

BACA JUGA :  Terbungkus Handuk Cokelat, Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Semak-semak

Sementara itu, pita 2,6 GHz termasuk kategori mid-band yang dirancang untuk mendukung kapasitas dan kecepatan data tinggi. Frekuensi ini dinilai ideal untuk menopang jaringan 5G, terutama di kawasan perkotaan dengan lalu lintas data yang padat.

Dorong Pemerataan Akses Internet

Melalui lelang ini, pemerintah menargetkan percepatan pembangunan infrastruktur jaringan seluler di seluruh Indonesia. Selain meningkatkan kecepatan internet, langkah ini juga diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan 4G hingga ke desa dan kelurahan yang selama ini belum terlayani secara optimal.

Program ini sejalan dengan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta rencana strategis Komdigi dalam periode yang sama.

Aturan dan Mekanisme Seleksi

Untuk memastikan proses berjalan lancar, pemerintah telah menetapkan regulasi melalui keputusan menteri terkait seleksi pengguna pita frekuensi radio tersebut. Komdigi menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

BACA JUGA :  7 Ciri Seseorang yang Memiliki Kesan Berkelas Tanpa Harus Mewah

Respons Industri Telekomunikasi

Rencana ini mendapat respons positif dari pelaku industri, termasuk Telkomsel. Perusahaan tersebut menilai lelang frekuensi sebagai langkah penting dalam memperkuat ekosistem telekomunikasi nasional.

Telkomsel juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung percepatan digitalisasi dengan menyiapkan infrastruktur dan teknologi yang dibutuhkan. Meski belum memastikan keikutsertaan dalam proses lelang, perusahaan tersebut menekankan pentingnya pemanfaatan spektrum secara optimal untuk menghadirkan layanan yang berkualitas.

Rencana lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat pemerataan akses internet dan pengembangan jaringan 5G di Indonesia. Dengan dukungan berbagai pihak, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================