
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Pariwisata Arab Saudi resmi memberlakukan regulasi ketat terkait layanan perhotelan selama musim haji. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jutaan jemaah yang datang setiap tahun ke Tanah Suci tetap terjaga.
Aturan tersebut secara khusus diterapkan di dua kota utama pelaksanaan ibadah haji dan umrah, yakni Makkah dan Madinah.
Larangan Operasional Tanpa Izin
Dalam regulasi terbaru, pemerintah menegaskan bahwa seluruh pemilik bangunan di Makkah dan Madinah wajib mematuhi aturan perizinan. Aktivitas perhotelan atau layanan akomodasi tidak boleh dijalankan tanpa lisensi resmi.
Selain itu, bangunan yang telah mendapatkan izin sebagai akomodasi sementara hanya diperbolehkan beroperasi selama musim haji berlangsung. Pemilik properti juga dilarang keras menyediakan tempat bagi jemaah ilegal yang tidak memiliki visa haji resmi.
Periode Musim Haji dan Standar Layanan
Mengutip laporan Saudi Gazette, musim haji secara resmi berlangsung setiap tahun mulai 1 Zulkaidah hingga pertengahan Muharam. Dalam periode ini, seluruh penyedia layanan akomodasi wajib memenuhi standar pelayanan yang telah ditentukan pemerintah.
Sistem Sanksi Berlapis
Pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem sanksi bertingkat bagi pelanggar. Artinya, hukuman tidak hanya diberikan sekali, tetapi akan semakin berat jika terjadi pelanggaran berulang.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















