
Jika pelanggaran yang dilakukan merupakan pengulangan dari sebelumnya, maka denda minimum akan disesuaikan dengan nilai tertinggi yang pernah dijatuhkan, bahkan bisa meningkat hingga dua kali lipat. Jika pelanggaran kembali terjadi dalam musim haji yang sama, maka jumlah denda akan langsung digandakan.
Menariknya, pelanggaran yang terjadi setelah musim haji tetapi masih berkaitan dengan pelanggaran sebelumnya juga tetap dikenai sanksi lebih berat.
Ancaman Penutupan dan Pencabutan Izin
Tidak hanya berupa denda finansial, pemerintah juga menyiapkan sanksi non-finansial bagi pelaku pelanggaran yang tidak menunjukkan perbaikan. Risiko yang dihadapi antara lain:
- Penutupan sementara fasilitas
- Penangguhan izin operasional selama musim haji
- Pencabutan izin permanen jika pelanggaran terjadi hingga tiga kali
Kategori Usaha dan Besaran Denda
Fasilitas perhotelan dibagi dalam beberapa kategori, mulai dari hotel berbintang hingga akomodasi sementara untuk jemaah. Besaran denda juga disesuaikan dengan skala usaha:
- Usaha mikro: 25% dari total denda
- Usaha kecil: 50%
- Usaha menengah: 75%
- Usaha besar: 100%
Untuk hotel di Makkah dan Madinah, denda berkisar antara 2.000 hingga 14.000 riyal Saudi. Sementara untuk akomodasi sementara, denda bisa mencapai 1.000 hingga 50.000 riyal, tergantung tingkat pelanggaran.
Upaya Menjaga Kenyamanan Jemaah
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah serius pemerintah Arab Saudi dalam meningkatkan kualitas layanan selama musim haji.
Dengan aturan yang lebih tegas, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam sektor perhotelan dapat memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan pengalaman ibadah yang aman, nyaman, dan sesuai standar bagi seluruh jemaah dari berbagai negara.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















