
Sementara itu, sambil terus dilakukan proses relokasi, Pemkot Bogor bersama Forkopimda akan terus melaksanakan penertiban dan penataan. Langkah tersebut dilakukan agar sejalan dengan upaya mewujudkan Kota Bogor yang aman, nyaman, dan tertib.
Selain itu, bagi PKL yang masih bermain “kucing-kucingan”, Wali Kota Bogor mengingatkan bahwa zaman sudah berubah. Kota Bogor memprioritaskan aktivitas berniaga tidak lagi di tempat ilegal, melainkan wajib di dalam pasar.
Kepala Cabang Bank BJB Bogor, Heru Baharudin, mengatakan keistimewaan lain dari program KUR BJB Cabang Bogor adalah pedagang diperbolehkan memberikan uang muka (DP) sebesar 10 persen. Sementara itu, suku bunganya sebesar 6 persen per tahun.
“Selain itu, plafon maksimal mencapai Rp500 juta setelah lolos verifikasi SIKP Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ucapnya.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















