
BOGORTODAY.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan menerapkan penggembokan ban bagi kendaraan yang masih melanggar aturan parkir liar di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Jawa Barat dalam dua hari ke depan. Sanksi lebih berat berupa penderekan kendaraan pun sudah menanti pelanggar yang tetap membandel.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan seluruh kendaraan yang berada di kawasan Pakansari wajib masuk ke dalam area stadion.
“Semua kendaraan yang ada di kawasan Pakansari ini wajib masuk ke dalam stadion,” tegasnya, Senin (13/4/2026).
Ancaman itu bukan tanpa dasar. Selama lima hari patroli berturut-turut, Dishub telah menindak 21 kendaraan roda dua dan sembilan kendaraan roda empat yang terbukti melanggar ketentuan parkir di jalan lingkar stadion. Hasilnya, pelanggaran parkir liar diklaim telah menyusut hingga hanya tersisa sekitar 10 persen.
Untuk mengoptimalkan pengawasan, Dishub mengerahkan 32 personel gabungan yang bertugas dalam tiga sesi patrol, pagi pukul 06.30, siang pukul 13.00–16.00, dan sore hingga malam pukul 17.00–21.00.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














