Dishub Ancam Gembos Ban Pelanggar Parkir Liar di Pakansari Bogor

parkir liar
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor akan menerapkan penggembokan ban bagi kendaraan yang masih melanggar aturan parkir liar di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Jawa Barat dalam dua hari ke depan. Sanksi lebih berat berupa penderekan kendaraan pun sudah menanti pelanggar yang tetap membandel.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan seluruh kendaraan yang berada di kawasan Pakansari wajib masuk ke dalam area stadion.

BACA JUGA :  Lepas E4 EV Resmi Meluncur di Indonesia, SUV Listrik Baru Siap Tantang BYD Atto 3

“Semua kendaraan yang ada di kawasan Pakansari ini wajib masuk ke dalam stadion,” tegasnya, Senin (13/4/2026).

Ancaman itu bukan tanpa dasar. Selama lima hari patroli berturut-turut, Dishub telah menindak 21 kendaraan roda dua dan sembilan kendaraan roda empat yang terbukti melanggar ketentuan parkir di jalan lingkar stadion. Hasilnya, pelanggaran parkir liar diklaim telah menyusut hingga hanya tersisa sekitar 10 persen.

BACA JUGA :  Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Jepang, Belanda, dan Australia Berjuang Amankan Tiket 32 Besar

Untuk mengoptimalkan pengawasan, Dishub mengerahkan 32 personel gabungan yang bertugas dalam tiga sesi patrol, pagi pukul 06.30, siang pukul 13.00–16.00, dan sore hingga malam pukul 17.00–21.00.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================