
Harga Buyback Juga Turun
Selain harga jual, harga pembelian kembali atau buyback juga mengalami penurunan sebesar Rp42.000 per gram menjadi Rp2.585.000 per gram.
Buyback merupakan harga yang digunakan ketika konsumen menjual kembali emas ke pihak Antam. Nilai ini menjadi acuan penting bagi investor emas dalam menghitung potensi keuntungan atau kerugian.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Buyback
Sesuai aturan dalam PMK No. 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi saat proses penjualan kembali dilakukan.
Penurunan harga emas Antam pada awal pekan ini menunjukkan adanya koreksi pasar yang cukup terasa, baik pada harga jual maupun buyback. Meski demikian, emas tetap menjadi instrumen investasi yang banyak diminati karena dinilai stabil dalam jangka panjang.
Pergerakan harga ini menjadi pengingat bagi investor untuk terus memantau tren pasar sebelum mengambil keputusan jual atau beli.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















