BOGORTODAY.COM – Dalam Islam, ibadah haji memiliki sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar pelaksanaannya sah. Salah satu yang paling penting adalah memahami rukun haji. Rukun ini merupakan bagian inti yang tidak boleh ditinggalkan oleh setiap jemaah.
Haji sendiri bukan sekadar perjalanan fisik, tetapi juga bentuk totalitas penghambaan kepada Allah SWT. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Hajj ayat 27, yang menjelaskan panggilan kepada umat manusia untuk menunaikan ibadah haji dari berbagai penjuru dunia.
Enam Rukun Haji yang Wajib Dilaksanakan
Secara umum, terdapat enam rukun haji yang harus dijalankan oleh setiap muslim. Jika salah satu di antaranya tidak dilakukan, maka ibadah haji menjadi tidak sempurna bahkan bisa tidak sah.
- Ihram (Niat Haji)
Rukun pertama adalah ihram, yaitu niat untuk melaksanakan ibadah haji. Ihram ditandai dengan mengenakan pakaian khusus dan membaca talbiyah. Tanpa niat ini, ibadah haji tidak dianggap sah.
- Wukuf di Arafah
Wukuf merupakan inti dari ibadah haji. Jemaah wajib berdiam diri di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. Waktu pelaksanaannya dimulai sejak tergelincir matahari hingga terbenam. Pada momen ini, jemaah dianjurkan memperbanyak doa, zikir, dan istighfar.
- Tawaf Ifadah
Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran. Ibadah ini dimulai dari arah Hajar Aswad dan dilakukan dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri. Tawaf harus dilakukan dalam keadaan suci.
- Sai
Sai adalah berjalan atau berlari kecil antara Bukit Safa dan Bukit Marwah sebanyak tujuh kali. Ibadah ini mengingatkan pada perjuangan Siti Hajar dalam mencari air untuk anaknya.
- Tahallul
Tahallul dilakukan dengan mencukur atau memotong rambut sebagai tanda berakhirnya rangkaian utama ibadah haji. Bagi laki-laki dianjurkan mencukur habis rambut, sedangkan perempuan cukup memotong sebagian kecil rambut.
- Tertib
Seluruh rangkaian rukun haji harus dilakukan secara berurutan sesuai ketentuan. Urutan ini penting agar ibadah berjalan sesuai syariat.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Rukun Haji
Dalam kajian fiqih, para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai jumlah dan rincian rukun haji.
- Mazhab Syafi’i menetapkan enam rukun, yaitu ihram, wukuf, tawaf, sai, tahallul, dan tertib.
- Mazhab Hanafi berpendapat hanya dua rukun utama, yakni wukuf di Arafah dan tawaf ifadah.
- Mazhab Maliki dan Hanbali menyebut empat rukun, yaitu ihram, wukuf, tawaf, dan sai.
Perbedaan ini menunjukkan adanya variasi pemahaman dalam penetapan hukum, meski inti ibadahnya tetap sama.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















