
Saat dikonfirmasi mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan, apakah berupa pemecatan atau demosi, Dedie menyebutkan arahnya pada hukuman disiplin tingkat tinggi. “Rekomendasi pelanggaran berat, itu nanti ada beberapa alternatif ya,” pungkasnya.
Kronologi Pencatutan SK
Sebelumnya, Plt. Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama, menjelaskan bahwa praktik ini terdeteksi bermula pada tahun 2025. Terduga pelaku ID membujuk para bawahannya untuk menyerahkan SK sebagai jaminan pinjaman bank dengan dalih dana tersebut akan digunakan untuk keperluan operasional kantor.
“Alasannya untuk keperluan kantor, namun faktanya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Sejauh ini, korban teridentifikasi berjumlah kurang lebih 13 orang,” ungkap Pupung, pada Senin (13/4/2026).
Karena percaya pada atasan, para korban bersedia meminjamkan dokumen tersebut. ID awalnya berjanji akan menanggung seluruh cicilan bulanan. Namun, seiring berjalannya waktu, cicilan tersebut macet sehingga pihak bank melakukan pemotongan otomatis terhadap gaji dan tunjangan para anggota yang namanya tercantum dalam SK tersebut.
Saat ini, Satpol PP Kota Bogor tengah melakukan pendalaman intensif untuk menghitung total kerugian materiil serta besaran pinjaman dari setiap korban.
“Kami masih mendalami total kerugian dari setiap korban. Paralel dengan itu, kami juga tengah menyiapkan langkah administratif dan sanksi disiplin berat sesuai aturan kepegawaian yang berlaku bagi yang bersangkutan,” tutup Pupung.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















