Pejabat Satpol PP Kota Bogor Gadaikan SK Anggota, Dedie Rachim Instruksikan Sanksi Berat

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. Foto: Aditya/Bogortoday.com

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan penggelapan Surat Keputusan (SK) kepegawaian belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. SK tersebut diduga digadaikan ke bank oleh oknum atasan berinisial ID, yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Satpol PP Kota Bogor, untuk kepentingan pribadi.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan Inspektorat untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh. Ia membantah adanya isu mengenai kegagalan penggajian dari pihak pemerintah.

“Sebetulnya begini, saya kan sudah memerintahkan, menginstruksikan kepada Inspektorat untuk mendalami. Jadi, tidak benar ya bahwa penggajian itu tidak dilaksanakan oleh Pemkot Bogor,” ujar Dedie saat memberikan keterangan, Selasa (14/4/2026).

Dedie menjelaskan bahwa secara administratif, proses penggajian berjalan normal. Namun, terdapat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pinjaman yang melibatkan dokumen kepegawaian staf.

“Mekanisme penggajian dan lain sebagainya sudah terlaksana. Akan tetapi, namanya orang punya kebutuhan, kemudian juga mereka berutang kepada bank dan sebagainya, itu hal yang biasa. Hanya mungkin ini ada mekanisme yang salah, jadi dikelolanya oleh atasannya,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Studi Ungkap Diet Intermittent Tak Hanya Turunkan Berat Badan, tetapi Juga Mempengaruhi Fungsi Otak

Atas tindakan tersebut, Pemkot Bogor telah memberikan catatan khusus dan menyiapkan sanksi bagi terduga pelaku yang saat ini dilaporkan melarikan diri.

“Yang bersangkutan akan kita berikan sanksi ya, dan itu harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan kepada anak buahnya,” tegas Dedie.

Saat dikonfirmasi mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan, apakah berupa pemecatan atau demosi, Dedie menyebutkan arahnya pada hukuman disiplin tingkat tinggi. “Rekomendasi pelanggaran berat, itu nanti ada beberapa alternatif ya,” pungkasnya.

Kronologi Pencatutan SK

Sebelumnya, Plt. Kasatpol PP Kota Bogor, Pupung W. Purnama, menjelaskan bahwa praktik ini terdeteksi bermula pada tahun 2025. Terduga pelaku ID membujuk para bawahannya untuk menyerahkan SK sebagai jaminan pinjaman bank dengan dalih dana tersebut akan digunakan untuk keperluan operasional kantor.

BACA JUGA :  Peringati HJB ke-544, Gedung DPRD Kota Bogor Jadi Magnet Aksi Sosial Donor Darah

“Alasannya untuk keperluan kantor, namun faktanya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Sejauh ini, korban teridentifikasi berjumlah kurang lebih 13 orang,” ungkap Pupung, pada Senin (13/4/2026).

Karena percaya pada atasan, para korban bersedia meminjamkan dokumen tersebut. ID awalnya berjanji akan menanggung seluruh cicilan bulanan. Namun, seiring berjalannya waktu, cicilan tersebut macet sehingga pihak bank melakukan pemotongan otomatis terhadap gaji dan tunjangan para anggota yang namanya tercantum dalam SK tersebut.

Saat ini, Satpol PP Kota Bogor tengah melakukan pendalaman intensif untuk menghitung total kerugian materiil serta besaran pinjaman dari setiap korban.

“Kami masih mendalami total kerugian dari setiap korban. Paralel dengan itu, kami juga tengah menyiapkan langkah administratif dan sanksi disiplin berat sesuai aturan kepegawaian yang berlaku bagi yang bersangkutan,” tutup Pupung.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================