
Harga Buyback Tidak Berubah
Berbeda dengan harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas hari ini tercatat tidak mengalami perubahan. Nilainya masih berada di posisi Rp2.674.000 per gram.
Buyback merupakan harga yang ditetapkan ketika konsumen menjual kembali emasnya kepada Antam.
Aturan Pajak dalam Transaksi Buyback
Sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat proses penjualan kembali dilakukan.
Harga emas Antam hari ini mengalami penurunan tipis setelah sebelumnya menguat. Meski begitu, pergerakan harga emas masih cenderung fluktuatif dalam jangka pendek.
Bagi investor maupun masyarakat yang mengikuti investasi emas, perubahan ini menjadi bagian dari dinamika pasar yang dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















