
Pelaku juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial T yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 411 butir tramadol, 321 butir eximer, uang tunai Rp748.000, satu tas pinggang, serta satu unit telepon genggam.
Maman menambahkan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














