Polisi Gerebek Peredaran Obat Keras di Rumpin, Dua Orang Diamankan

Tak berhenti di lokasi, polisi juga melakukan pengembangan dengan memeriksa rumah salah satu terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tambahan 15 butir hexymer serta 241 butir tramadol.

Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 271 butir obat keras terlarang.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor BGN, Pemerintah Minta Publik Hormati Proses Hukum

“Seluruh barang bukti dan kedua terduga pelaku telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Kompol Suyoko, Kamis (16/4/2026).

Saat ini, MT dan L telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================