
BOGORTODAY.COM – Dua pemuda berinisial MT dan L diamankan aparat Polsek Rumpin saat diduga tengah memperjualbelikan obat keras terlarang di sebuah saung empang di Kampung Cilutung, Desa Gobang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan keras di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan pengecekan dan mendapati kedua terduga pelaku berada di tempat kejadian.
Kapolsek Rumpin, Kompol Suyoko, mengatakan petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi saat mendatangi titik yang dilaporkan masyarakat.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 butir obat jenis tramadol dan tiga bungkus hexymer yang berisi tiga butir, yang disimpan di kantong celana salah satu terduga pelaku. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp620.000 yang diduga hasil penjualan.
Tak berhenti di lokasi, polisi juga melakukan pengembangan dengan memeriksa rumah salah satu terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tambahan 15 butir hexymer serta 241 butir tramadol.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 271 butir obat keras terlarang.
“Seluruh barang bukti dan kedua terduga pelaku telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Kompol Suyoko, Kamis (16/4/2026).
Saat ini, MT dan L telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














