Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja, Dua Orang Ditangkap di Jonggol

BOGORTODAY.COM Polsek Jonggol menangkap dua terduga pengedar narkoba jenis ganja dan sabu berinisial DD (22) dan RN (36) di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 17.41 WIB.

Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Anggota Polsek Jonggol kemudian melakukan pendalaman selama sekitar satu minggu. Hingga akhirnya diperoleh informasi adanya pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah besar,” ujar Hida, Sabtu (18/4/2026).

BACA JUGA :  DPRD Jabar Soroti Polemik Lahan Gunung Salak, Makelar Tanah dan Villa Liar Jadi Sasaran Penertiban

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penindakan dan menangkap kedua pelaku.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,4 juta, 16 paket sabu dengan berat bruto 9,35 gram, serta puluhan paket ganja dengan total berat lebih dari 1 kilogram.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Perkuat Identitas Daerah Lewat Riungan Gede Jasinga dan Pagelaran Budaya

Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital, lima unit telepon genggam, alat hisap sabu, pipet kaca, gunting, serta ratusan plastik klip untuk pengemasan.

Hida menambahkan, kedua pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selanjutnya penanganan perkara diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor,” kata dia.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================