Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja, Dua Orang Ditangkap di Jonggol

ganja
Polsek Jonggol menangkap dua terduga pengedar narkoba berinisial DD (22) dan RN (36) di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 17.41 WIB. Foto : Dok. Polsek Jonggol.

BOGORTODAY.COM Polsek Jonggol menangkap dua terduga pengedar narkoba jenis ganja dan sabu berinisial DD (22) dan RN (36) di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 17.41 WIB.

BACA JUGA :  Benarkah Cokelat Mengandung Kafein? Ini Penjelasan dan Fakta yang Perlu Diketahui

Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Anggota Polsek Jonggol kemudian melakukan pendalaman selama sekitar satu minggu. Hingga akhirnya diperoleh informasi adanya pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah besar,” ujar Hida, Sabtu (18/4/2026).

BACA JUGA :  Pemkot dan DPRD Kota Bogor Lanjutkan Pembahasan Tiga Raperda Baru

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penindakan dan menangkap kedua pelaku.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================