Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja, Dua Orang Ditangkap di Jonggol

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,4 juta, 16 paket sabu dengan berat bruto 9,35 gram, serta puluhan paket ganja dengan total berat lebih dari 1 kilogram.

BACA JUGA :  Dedie Rachim Usulkan Pembebasan Lahan di Ujung Trase Baru Batutulis

Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital, lima unit telepon genggam, alat hisap sabu, pipet kaca, gunting, serta ratusan plastik klip untuk pengemasan.

Hida menambahkan, kedua pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  PWI Kabupaten Bogor Apresiasi Pemkab Bogor atas Raihan WTP Dua Tahun Berturut-turut

“Selanjutnya penanganan perkara diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor,” kata dia.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================