
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,4 juta, 16 paket sabu dengan berat bruto 9,35 gram, serta puluhan paket ganja dengan total berat lebih dari 1 kilogram.
Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital, lima unit telepon genggam, alat hisap sabu, pipet kaca, gunting, serta ratusan plastik klip untuk pengemasan.
Hida menambahkan, kedua pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya penanganan perkara diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor,” kata dia.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














