BNNK Bogor Ajak Pecandu Narkoba Lapor Diri, Rehabilitasi Gratis Tanpa Proses Hukum

BNNK
Ketua tim rehabilitasi BNNK Bogor, Imam Maulana. FOTO: BOGORTODAY.COM/RIFKI RAMADHAN.

BOGORTODAY.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor mengimbau masyarakat yang pernah mengonsumsi atau kecanduan narkoba untuk segera melaporkan diri. Pelaporan dijamin bebas dari proses hukum dan peserta akan mendapatkan layanan rehabilitasi tanpa biaya.

Ketua Tim Rehabilitasi BNNK Kabupaten Bogor, Imam Maulana, menegaskan bahwa BNN tidak akan mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang secara sukarela melapor.

BACA JUGA :  Bahas Tata Kelola Lobster, MKI dan IPB University Desak Regulasi Berbasis Sains dan Inklusif

“Sebaiknya jangan diam, sebaiknya lapor diri ke BNN. Di BNN tidak ada upaya penindakan hukum,” ujar Imam, Sabtu (25/4/2026).

Imam menyebutkan, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, sekitar 2,1 persen penduduk Indonesia tercatat sebagai pengguna narkoba. Angka itu, menurutnya, membuka kemungkinan bahwa persoalan serupa juga terjadi di Kabupaten Bogor.

Editor : Bas

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================