
“Petugas mendatangi Toko Jamu Jago dan kembali mendapati adanya penjualan minuman keras tanpa izin dari berbagai merek,” kata Rhama, Sabtu (25/4/2026).
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses pemeriksaan dan permintaan keterangan lebih lanjut.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















