
“Kemudian juga sinkronisasi kebijakan antara pusat dengan daerah. Selain itu, bukan hanya sinkronisasi kebijakan, tetapi juga bagaimana anggaran dioptimalisasikan agar selaras dengan tujuan pembangunan,” ujar Dedie Rachim.
Ia menambahkan, sinkronisasi yang dimaksud bukan hanya sebatas koordinasi, melainkan juga penyelarasan kebijakan antara pusat, daerah, hingga wilayah perbatasan antardaerah.
“Misalnya Kota Bogor berbatasan dengan Kabupaten Bogor. Tentu kebijakan di wilayah perbatasan antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor harus diselaraskan,” ungkapnya.
Sebagai contoh, sambungnya, untuk wilayah Bogor Barat yang berbatasan dengan Kecamatan Dramaga. Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan Kecamatan Dramaga sebagai kawasan permukiman perkotaan atau mixed-use, maka wilayah perbatasan di Kota Bogor seperti Situgede dan Balumbang Jaya juga perlu menyesuaikan agar saling mendukung.
Dengan demikian, wilayah yang berbatasan dapat berkembang secara selaras dan bersama-sama mendukung kemajuan pembangunan nasional.
Sebagai informasi, upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 tingkat Kota Bogor diikuti jajaran Pemerintah Kota Bogor, Forkopimda, serta Forkopimwil.
Editor : Aditya Nugraha
Sumber : Diskominfo Kota Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















