Jepang Pangkas Biaya Paspor 10 Tahun, Dorong Warga Lebih Aktif Bepergian ke Luar Negeri

BOGORTODAY.COM Pemerintah Jepang resmi mengeluarkan kebijakan baru yang menurunkan biaya pembuatan paspor 10 tahun secara signifikan. Langkah ini diambil sebagai upaya mengurangi beban biaya masyarakat sekaligus meningkatkan minat warga untuk memiliki paspor.

Mulai Juli 2026, biaya paspor jangka panjang tersebut akan turun dari sekitar 16.000 yen menjadi kurang lebih 9.000 yen atau setara sekitar Rp900 ribu. Penurunan hampir setengah harga ini diharapkan mampu mendorong lebih banyak warga untuk mengurus dokumen perjalanan internasional.

Kebijakan ini juga mengatur perbedaan tarif berdasarkan metode pengajuan. Bagi warga yang mendaftar secara online, biaya yang dikenakan sedikit lebih rendah, yakni sekitar 8.900 yen.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Fakta Kematian Mahasiswa Asal Ciseeng

Sementara itu, pengajuan secara langsung atau tatap muka dikenakan tarif sekitar 9.300 yen. Sistem ini sekaligus menjadi dorongan untuk memperluas penggunaan layanan digital di sektor administrasi publik.

Tak hanya soal biaya, pemerintah juga memperbarui aturan masa berlaku paspor. Dalam regulasi terbaru, warga berusia 18 tahun ke atas hanya dapat mengajukan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Opsi paspor lima tahun untuk kategori dewasa kini tidak lagi tersedia.

Menariknya, kebijakan ini muncul di tengah rendahnya tingkat kepemilikan paspor di Jepang. Meski paspor negara tersebut termasuk salah satu yang terkuat di dunia—menempati posisi kedua dalam Henley Passport Index 2026 dengan akses bebas visa ke 187 destinasi—jumlah pemilik paspor masih relatif kecil, hanya sekitar 22 hingga 24 persen dalam beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA :  5 Kebiasaan Sepele yang Bisa Memicu Asam Lambung Naik

Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menjadi pemicu meningkatnya mobilitas internasional warga, sekaligus membuka peluang pengalaman global yang lebih luas.

Sebagai perbandingan, biaya pembuatan paspor di Indonesia saat ini berkisar Rp350 ribu untuk paspor biasa, Rp650 ribu untuk paspor elektronik, dan Rp950 ribu untuk e-paspor 10 tahun. Tersedia pula layanan percepatan satu hari dengan biaya tambahan.

Dengan kebijakan baru ini, Jepang menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses perjalanan internasional bagi masyarakat, sekaligus memperkuat konektivitas global di era modern.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================