
Pemerintah Kota Bogor bukannya tanpa tindakan. Instruksi langsung dari Wali Kota Bogor untuk melakukan aksi nyata telah dijalankan melalui berbagai penertiban hingga sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di tempat oleh tim PPNS. Namun, efektivitas penertiban ini seringkali hanya bertahan singkat.
“Pas awal saya bertugas, langsung diberi mandat penertiban. Tapi dalam jangka waktu seminggu, mereka sudah masuk lagi. Kalau petugas tidak ada, mereka muncul lagi secara sembunyi-sembunyi,” jelasnya.
Ade mengakui bahwa pihak kelurahan memiliki keterbatasan personel untuk melakukan penjagaan selama 24 jam penuh. Oleh karena itu, kolaborasi lintas dinas menjadi kunci utama dalam penyelesaian masalah ini.
Ke depan, pihak kelurahan akan berkoordinasi lebih intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk sanksi denda bagi pelanggar kebersihan, serta Satpol PP untuk pengangkutan sarana pedagang yang membandel.
“Kalau kita berkolaborasi, tindakan bisa langsung ‘sekali jebrak’. DLH siapkan truk untuk angkut, dan Pol PP menindak kesalahan mereka. Kami berharap bulan depan PKL di Jalan MA Salmun, Cibogor, hingga Jalan Babakan bisa lebih tertata seperti di Jalan Pedati dan Lawang Saketeng,” tutup Ade.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














