
Pemerintah sebelumnya telah menerapkan insentif pembelian motor listrik sejak 2023 dengan nilai sekitar Rp7 juta per unit. Program tersebut dilanjutkan pada 2024, tetapi sempat dibatasi karena serapan masyarakat yang tidak terlalu tinggi.
BACA JUGA : Penjualan Umum Tiket Konser BTS Jakarta 2026 Dibuka, ARMY Bersiap Berebut Kursi di SUGBK
Pada Oktober 2024, insentif dihentikan setelah kuota habis, dan pada 2025 kebijakan lanjutan belum ditetapkan sehingga berdampak pada penurunan penjualan motor listrik di pasar domestik.
Dengan adanya wacana insentif baru ini, pemerintah berharap minat masyarakat terhadap kendaraan listrik kembali meningkat, sekaligus mendukung transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan di Indonesia.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















