
Dalam mendukung hal tersebut, Bupati Bogor mengarahkan pemanfaatan bantuan keuangan desa secara proporsional, termasuk untuk program penanganan sampah, penguatan Kampung Ramah Lingkungan (KRL), serta penyediaan fasilitas pendukung di tingkat desa dan RW. Program KRL juga didorong berbasis kewilayahan strategis dan diperkuat melalui kompetisi antar RT/RW guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga membuka peluang penataan dan legalisasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal dengan kriteria tertentu, agar pengelolaan sampah dapat lebih tertib dan terintegrasi dalam sistem yang berkelanjutan.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan terciptanya sistem pengelolaan sampah yang tidak hanya efektif, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kebersihan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dukungan bantuan keuangan akselerasi diharapkan mulai tersalurkan pada Juni 2026 sebagai penguat implementasi di lapangan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














