
“Semoga ormas semakin kuat perannya sebagai penyejuk di tengah masyarakat,” kata dia.
Pelatihan dilaksanakan melalui metode ceramah, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab guna memastikan peserta menyerap materi secara optimal.
Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol, Tubagus Lucky Surya Gunawan, menjelaskan kegiatan ini telah berpijak pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016.
“Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2013 beserta perubahannya dan PP Nomor 58 Tahun 2016,” tuntasnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














