
Harga Buyback Ikut Turun
Selain harga jual, harga pembelian kembali atau buyback juga mengalami penurunan sebesar Rp 24.000 per gram menjadi Rp 2.549.000 per gram. Harga buyback ini berlaku jika konsumen menjual kembali emasnya ke pihak Antam.
Ketentuan Pajak Buyback
Sesuai dengan aturan dalam PMK 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai transaksi saat proses penjualan kembali.
Penurunan harga emas Antam hari ini menjadi perhatian bagi pelaku pasar maupun investor logam mulia. Fluktuasi harga seperti ini menjadi hal yang umum terjadi, sehingga penting bagi investor untuk terus memantau pergerakan harga sebelum mengambil keputusan investasi.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















