Sengketa Reza Gladys vs Nikita Mirzani Memasuki Tahap Akhir, Bukti Putusan MA Jadi Sorotan

Reza Gladys
Sengketa Reza Gladys vs Nikita Mirzani Memasuki Tahap Akhir, Bukti Putusan MA Jadi Sorotan. (Foto: Ist)

BOGORTODAY.COM – Perseteruan hukum antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani kini memasuki fase akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang terbaru yang berlangsung pada akhir April 2026, pihak tergugat menyerahkan bukti tambahan yang dinilai krusial untuk memperkuat posisi mereka.

Putusan MA Jadi Bukti Utama

Tim kuasa hukum Reza Gladys menghadirkan dokumen putusan dari Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan.

Bukti ini menjadi dasar penting bagi pihak Reza dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Nikita. Kuasa hukum Reza menegaskan bahwa putusan pidana tersebut dapat dikaitkan langsung dengan dalil perbuatan melawan hukum dalam perkara perdata yang sedang berjalan.

BACA JUGA :  Wasit Piala Dunia 2026 Asal Somalia Gagal Masuk Amerika Serikat, FIFA Tak Bisa Campur Tangan

Fokus pada Pembuktian Kerugian

Selain membantah gugatan dari pihak penggugat, tim Reza Gladys kini juga berupaya membuktikan adanya kerugian nyata yang dialami klien mereka. Kerugian tersebut mencakup aspek materiil, termasuk nilai yang diklaim mencapai miliaran rupiah, serta kerugian imateriil seperti reputasi bisnis.

Perusahaan milik Reza, disebut mengalami dampak dari kasus tersebut, baik dari sisi finansial maupun citra di publik.

Gugatan dan Gugatan Balik

Sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan gugatan perdata terhadap Reza Gladys terkait produk kecantikan yang diduga tidak memiliki izin edar. Dalam gugatan tersebut, ia menuntut ganti rugi dengan nilai yang cukup besar.

BACA JUGA :  Jaro Ade Enggan Tempuh Jalur Hukum, Anggap Pendemo Bagian Keluarga

Sebagai respons, pihak Reza mengajukan gugatan balik (rekonvensi). Mereka menilai tindakan Nikita Mirzani telah memenuhi unsur pemerasan, sebagaimana telah diputuskan dalam perkara pidana sebelumnya. Oleh karena itu, Reza menuntut pengembalian dana serta kompensasi atas kerugian yang dialami.

Menanti Putusan Akhir

Dengan masuknya bukti tambahan dari putusan Mahkamah Agung, kedua belah pihak kini menunggu keputusan akhir dari majelis hakim. Hasil sidang ini akan menentukan arah penyelesaian sengketa yang telah berlangsung cukup panjang.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik sekaligus menyangkut aspek hukum pidana dan perdata yang saling berkaitan.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================