
Melalui inovasi ini, arsip tidak lagi hanya berperan sebagai dokumen administratif, melainkan berkembang menjadi sumber informasi publik yang autentik, terpercaya, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Integrasi SIKN–JIKN juga menjadi solusi dalam menyatukan arsip dari berbagai lembaga ke dalam satu ekosistem digital sebagai memori kolektif bangsa.
Program SIKN–JIKN merupakan bagian dari upaya nasional sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam penguatan e-government dan keterbukaan informasi publik. Tujuan utamanya adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi kearsipan secara lengkap, cepat, tepat, mudah, dan terjangkau.
“Kami tidak hanya membangun sistem, tetapi membangun kepercayaan publik. Dengan akses arsip yang terbuka, masyarakat bisa melihat, memahami, dan ikut mengawasi jalannya pemerintahan secara lebih transparan,” tambahnya.
Katanya, masyarakat dapat mengakses informasi arsip tersebut melalui portal resmi JIKN di https://jikn.anri.go.id.
Lebih lanjut, Deffy menjelaskan Pelaksanaan inovasi ini juga diperkuat dengan regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, khususnya Pasal 86 mengenai pengelolaan simpul jaringan dalam SIKN melalui JIKN, Peraturan Bupati Bogor Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Arsip.
Serta Peraturan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor Nomor 057.A-Bid.Pengelolaan Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Sistem Informasi Kearsipan dan Jaringan Informasi Kearsipan Kabupaten Bogor.
Melalui SIKN–JIKN Pemerintah Kabupaten Bogor diharapkan terus meningkatkan kontribusi dalam penyediaan informasi kearsipan, sekaligus memperkuat peran arsip sebagai sumber pengetahuan, identitas daerah, dan bagian penting dari memori kolektif bangsa.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















