Erin Bantah Tuduhan Penahanan Gaji dan Dokumen ART, Sebut Semua Sesuai Prosedur

Erin
Erin Bantah Tuduhan Penahanan Gaji dan Dokumen ART, Sebut Semua Sesuai Prosedur. (Foto: Ist)

BOGORTODAY.COM Rien Wartia Trigina angkat bicara terkait tuduhan yang menyebut dirinya menahan gaji serta dokumen pribadi milik asisten rumah tangganya (ART) bernama Hera. Didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, Erin menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Dalam keterangannya kepada media di kawasan Senayan, Jakarta, Erin menjelaskan bahwa persoalan gaji yang dipermasalahkan terjadi karena masa kerja ART tersebut belum genap satu bulan. Ia menegaskan bahwa sistem penggajian di rumahnya berjalan sesuai kesepakatan umum yang telah disepakati sebelumnya.

Menurutnya, karena masa kerja masih sangat singkat, maka pembayaran gaji belum jatuh tempo ketika ART memutuskan untuk meninggalkan pekerjaan.

Dokumen Disebut Tidak Ditahan

Terkait isu penahanan dokumen pribadi seperti KTP, Erin membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyimpan atau menahan dokumen milik pekerja rumah tangganya.

BACA JUGA :  Dede Chandra Dorong 4 SMA/SMK Negeri Baru di Kabupaten Bogor

Erin menjelaskan bahwa dokumen identitas biasanya disimpan oleh petugas keamanan di lingkungan rumah, bukan berada dalam penguasaannya secara langsung.

Kuasa Hukum: Barang Bukan Ditahan, Tapi Tertinggal

Kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga, juga memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Ia menilai narasi penahanan barang yang beredar tidak tepat. Menurutnya, barang-barang milik ART tertinggal karena yang bersangkutan meninggalkan rumah tanpa izin.

Ia menegaskan bahwa dalam situasi seperti itu, barang yang tertinggal tidak dapat disebut sebagai barang yang sengaja ditahan.

Pihaknya juga menyatakan terbuka jika ART ingin mengambil kembali barang-barang miliknya, termasuk pakaian dan dokumen pribadi, dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Bantahan Soal Gaji dan Tuduhan Lain

Erin turut menegaskan bahwa tidak ada niat untuk merugikan pihak mana pun, termasuk terkait gaji yang disebut mencapai Rp3 juta sesuai kesepakatan kerja.

BACA JUGA :  Psikologi Warna di Kantor: Pilihan Warna Pakaian yang Bisa Mempengaruhi Kesan Profesional

Ia juga membantah tuduhan lain yang menyebut adanya perampasan barang maupun tindakan tidak pantas terhadap ART tersebut.

Latar Belakang Perselisihan

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ART tersebut melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan dugaan penganiayaan ringan. Selain itu, muncul pula tuduhan terkait penahanan KTP, handphone, hingga belum dibayarkannya gaji.

Di sisi lain, pihak Erin menyebut ART tersebut telah melanggar privasi dengan merekam isi rumah tanpa izin. Atas kejadian tersebut, Erin disebut telah melaporkan balik pihak ART dan pihak penyalur tenaga kerja atas dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini masih dalam proses klarifikasi dari kedua belah pihak. Baik Erin maupun kuasa hukumnya menegaskan bahwa mereka siap membuka ruang penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku, sembari membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================