Ini Alasan DPRD Kabupaten Bogor Usulkan Perda Masyarakat Hukum Adat

DPRD kabupaten Bogor
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyapa peserta usai kegiatan di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (6/5/2026). Sastra mengungkapkan alasan pihaknya mendorong peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang kini masih dalam tahap pengkajian. FOTO : DOK. DPRD KABUPATEN BOGOR.

BOGORTODAY.COM – Keberagaman budaya dan luasnya wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang diwakili oleh anggota dewan dari berbagai penjuru daerah menjadi alasan utama DPRD Kabupaten Bogor menginisiasi rancangan peraturan daerah (perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menjelaskan bahwa rancangan perda tersebut kini masih dalam tahap pengkajian dan penjaringan pendapat dari berbagai tokoh masyarakat di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Menata Asam Sari Resmi Hadir, Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

“Teman-teman DPRD mengajukan perda inisiatif terkait masyarakat hukum adat. Jadi ini lagi kami kaji, kami lagi meminta pendapat dari semua tokoh,” ujar Sastra.

Menurut Sastra, inisiatif itu muncul karena anggota DPRD berasal dari seluruh wilayah Kabupaten Bogor, mulai dari barat, timur, selatan, tengah, hingga utara, sehingga dinilai mampu merepresentasikan keberagaman adat dan budaya yang ada.

BACA JUGA :  Dukung Pemerataan Layanan Kesehatan di HJB ke-544, Jajaran RSUD R. Moh. Noh Nur Hadiri Upacara di Malasari

Jika pembahasan telah memasuki tahap serius, DPRD berencana membentuk panitia khusus (pansus) guna memetakan dan menyusun kekayaan adat di tiap-tiap wilayah secara lebih terperinci.

“Ini baru usulan. Ketika nanti ditindaklanjuti, baru dibuat pansus. Nah, di dalamnya baru dibahas adat apa saja dan bagaimana budaya di setiap wilayah itu diketahui secara detail,” tutup Sastra.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================