
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyambut positif usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang diajukan DPRD Kabupaten Bogor. Sikap itu disampaikan Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (6/5/2026).
“Kami sangat mengapresiasi karena ini perda yang merupakan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” ujar Rudy.
Usulan tersebut merupakan prakarsa atau perda inisiatif DPRD yang baru diajukan secara resmi dalam forum paripurna tersebut. Rudy menilai regulasi itu relevan mengingat karakteristik Kabupaten Bogor yang beragam secara geografis maupun budaya.
Ia menyebut, Kabupaten Bogor merupakan salah satu kabupaten terluas sekaligus terpadat penduduknya di Indonesia. Keberagaman itu tecermin dari posisi Bogor yang berbatasan langsung dengan sejumlah wilayah dengan tradisi budaya yang kuat.
“Akulturasi budaya Sunda yang berpasangan dengan Banten, dengan Sukabumi, lalu dengan wilayah aglomerasi Jakarta, dengan Depok, dengan Cianjur,” kata Rudy.
Kondisi tersebut, menurut Rudy, menjadikan Kabupaten Bogor memiliki keistimewaan tersendiri dalam konteks pelestarian dan pengakuan hukum adat. Ia berjanji menindaklanjuti usulan itu bersama legislatif.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















