
“SMP kalau tidak salah lebih dari 10, SD juga lebih dari 15. Karena masih bertahap, kita menunggu konfirmasi utuhnya,” kata dia.
Rusliandy menjelaskan, kelayakan sebuah satuan pendidikan untuk menerima bantuan revitalisasi ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan data yang diinput sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sebelum penetapan penerima, Dinas Pendidikan diwajibkan melakukan pemantauan dan verifikasi lapangan.
“Biasanya ada dari kementerian yang cek ke lokasi. Sebelum penetapan, dinas pendidikan harus cek lagi dan monitor lagi ke lapangan,” tuntasnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















