
Harga ini berlaku jika pemilik emas ingin menjual kembali emas batangan mereka kepada pihak Antam sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Buyback
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi pada saat proses penjualan kembali dilakukan.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan beratnya:
- 0,5 gram: Rp 1.470.000
- 1 gram: Rp 2.840.000
- 2 gram: Rp 5.620.000
- 3 gram: Rp 8.405.000
- 5 gram: Rp 13.975.000
- 10 gram: Rp 27.895.000
- 25 gram: Rp 69.612.000
- 50 gram: Rp 139.145.000
- 100 gram: Rp 278.212.000
- 250 gram: Rp 695.265.000
- 500 gram: Rp 1.390.320.000
- 000 gram: Rp 2.780.600.000
Kenaikan harga emas Antam pada hari ini menunjukkan bahwa logam mulia masih menjadi salah satu instrumen investasi yang cukup diminati.
Dengan pergerakan harga yang cenderung fluktuatif, investor tetap perlu mencermati tren pasar sebelum melakukan pembelian maupun penjualan emas.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















