
Audit Internal: Meminta pengawasan internal Kejaksaan mengevaluasi keputusan tidak dilakukannya penahanan rutan.
Audit Investigatif: Mendorong audit menyeluruh terkait potensi kerugian negara yang sebenarnya.
Transparansi: Menuntut keterbukaan kinerja aparat penegak hukum selama proses peradilan.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Andre Zulfikar, bersama JPU Afrhenzan Irvansyah menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Julia binti Djohar Tobing masih berlangsung secara berjenjang.
“Perkara ini sudah masuk tahap penuntutan. Karena terkait kepabeanan, kami harus melaporkan perkembangan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Tuntutan yang akan dibacakan nantinya merupakan hasil persetujuan dari Kejati,” jelasnya.
Pihak Kejaksaan juga mengklarifikasi terkait penundaan persidangan sebanyak dua kali. Penundaan tersebut murni karena pihaknya masih menunggu keputusan rencana penuntutan (Rentut) dari Kejati, bukan karena kendala di Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor.
“Kami terus melakukan follow-up. Informasi terakhir dari Kejati, keputusan belum turun. Besok kami akan ‘jemput bola’ agar prosesnya dipercepat. Jadi, bukan PN yang menunda,” tambahnya.
Mengenai status tahanan kota, jaksa menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hasil pertimbangan penyidik pada tahap awal berdasarkan observasi kondisi dan faktor tertentu. Meski tidak ditahan di rutan, terdakwa tetap berada dalam pengawasan ketat.
“Terdakwa tetap diawasi dan telah dipasangi alat pelacak untuk memastikan tidak melanggar ketentuan,” tegasnya.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















