Revisi UU Pemilu Terkatung, Politik Uang Makin Bebas Berkeliaran

Revisi UU
Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi. FOTO : BOGORTODAY.COM/RIFKI RAMADHAN.

BOGORTODAY.COM – Mandeknya pembahasan revisi UU (undang-undang) pemilu di DPR membuka ruang lebar bagi praktik politik uang yang sulit dijerat hukum. Tim relawan yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) leluasa membagi-bagikan uang tanpa bisa disentuh sanksi, karena regulasi yang ada belum mampu menjangkau celah itu.

“Misalnya, ‘oh itu bukan tim kampanye kami, itu relawan.’ Yang disebut tim kampanye adalah yang tercatat di KPU. Padahal substantinya mereka bagi-bagi uang,” kata pengamat kebijakan publik Yusfitriadi, Kamis (7/5/2026).

BACA JUGA :  Anak Susah Makan? Ini Penyebab yang Sering Tak Disadari Orang Tua dan Cara Mengatasinya

Kang Yus menilai, kekosongan hukum itu semakin parah akibat dualisme regulasi antara Pemilu dan Pilkada. Pemilu berpijak pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sementara Pilkada diatur lewat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2020. Penyelenggaraan keduanya secara serentak dalam satu tahun, yang menjadi sejarah pertama di Indonesia justru tidak memiliki payung hukum yang memadai.

“Padahal isinya relatif sama caranya. Dalam implementasinya kita menemukan berbagai macam masalah,” ujarnya.

Revisi undang-undang pemilu sejatinya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2024. Namun hingga Mei 2026, pembahasan serius di DPR belum juga bergulir. Yusfitriadi mempertanyakan keras kebisuan parlemen itu.

BACA JUGA :  Mayoritas Alumni Unair Berkarier di Sektor Swasta, FTMM Catat Rata-rata Gaji Tertinggi

“Sudah masuk prolegnas tahun 2024, ada apa? Ya karena tombolnya belum dipijit,” katanya, merujuk pada belum adanya sinyal politik dari pimpinan DPR untuk memulai pembahasan.

Ia mendesak DPR segera bergerak, mengingat Pemilu 2029 kian mendekat dan tanpa perbaikan regulasi, praktik serupa dipastikan akan terulang.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================