Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Buyback Ikut Melemah

Emas Antam
Ilustrasi Emas Antam. (Foto: Ist)

BOGORTODAY.COM Harga emas batangan Antam mengalami penurunan tipis pada perdagangan Jumat, 8 Mei 2026. Setelah beberapa waktu bergerak naik, harga emas 24 karat kini terkoreksi sebesar Rp1.000 per gram.

Berdasarkan informasi terbaru dari Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram saat ini berada di level Rp2.839.000. Penurunan juga terjadi pada harga buyback atau harga jual kembali emas.

Harga Emas Antam Terbaru Jumat 8 Mei 2026

Untuk pecahan terkecil, emas Antam ukuran 0,5 gram dijual seharga Rp1.469.500. Sementara itu, emas ukuran besar 1 kilogram dipasarkan dengan harga mencapai Rp2.779.600.000.

Berikut rincian lengkap harga emas Antam hari ini:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.469.500
  • Emas 1 gram: Rp2.839.000
  • Emas 2 gram: Rp5.618.000
  • Emas 3 gram: Rp8.402.000
  • Emas 5 gram: Rp13.970.000
  • Emas 10 gram: Rp27.885.000
  • Emas 25 gram: Rp69.587.000
  • Emas 50 gram: Rp139.095.000
  • Emas 100 gram: Rp278.112.000
  • Emas 250 gram: Rp695.015.000
  • Emas 500 gram: Rp1.389.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.779.600.000
BACA JUGA :  Beasiswa AGRTPS 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Kuliah Riset di Australia dengan Pendanaan Penuh

Pergerakan Harga Emas Antam

Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam masih menunjukkan tren penguatan dengan kisaran harga antara Rp2.799.000 hingga Rp2.839.000 per gram.

Namun jika dilihat dalam periode satu bulan terakhir, harga emas justru mengalami kecenderungan melemah. Sebelumnya, emas Antam sempat berada di kisaran Rp2.900.000 per gram sebelum akhirnya turun ke posisi saat ini.

Pergerakan harga emas dipengaruhi berbagai faktor global, seperti nilai tukar dolar AS, kondisi ekonomi dunia, suku bunga, hingga permintaan pasar terhadap aset safe haven.

Harga Buyback Emas Ikut Turun

Selain harga jual emas, nilai buyback Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp1.000 per gram. Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.644.000 per gram.

Buyback merupakan harga yang ditetapkan Antam untuk pembelian kembali emas dari konsumen. Dengan kata lain, harga tersebut menjadi acuan jika masyarakat ingin menjual emas batangan mereka.

BACA JUGA :  Tidak Semua Orang Cocok Makan Bayam, Ini Kelompok yang Perlu Berhati-hati

Ketentuan Pajak Buyback Emas

Sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Pajak tersebut dipotong langsung dari total transaksi saat proses penjualan kembali dilakukan.

Emas Masih Jadi Pilihan Investasi

Meski mengalami penurunan tipis, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat. Logam mulia dianggap memiliki nilai yang relatif stabil dan sering dijadikan aset pelindung saat kondisi ekonomi tidak menentu.

Karena itu, banyak investor terus memantau pergerakan harga emas setiap hari untuk menentukan waktu terbaik membeli maupun menjual aset mereka.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================