
BOGORTODAY.COM – PT Sentul City Tbk menegaskan bahwa proses penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan itu dilakukan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 51/G/TF/PTUN.Bdg.
Humas PT Sentul City Tbk, Maesa Putri, menyampaikan bahwa sebagian aset PSU telah diserahkan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme yang berlaku. Proses tersebut, kata dia, terus dijalankan melalui koordinasi dengan instansi terkait di bawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Kami mendukung Pemkab Bogor,” ujar Maesa kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Pernyataan itu merespons protes sejumlah warga Sentul City yang mempersoalkan pengelolaan PSU di kawasan tersebut. Maesa menyatakan, perusahaan memahami aspirasi yang disampaikan sebagian warga dan menegaskan dukungan terhadap proses penyerahan PSU sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen Sentul City juga menjelaskan bahwa hingga kini perusahaan masih memiliki kawasan pengembangan yang belum rampung serta lahan cadangan yang akan dikembangkan ke depan. Kondisi itu, menurut Maesa, menjadikan perusahaan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kualitas lingkungan, infrastruktur, dan ruang terbuka di kawasan tetap terjaga.
PT Sentul City menyatakan komitmennya untuk membuka dialog konstruktif bersama warga, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan demi penyelesaian persoalan PSU yang menyeluruh dan berkelanjutan. ***
Bagi HalamanEditor : Bas
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















