Sentul City Tegaskan Dukungan Penyerahan PSU ke Pemkab Bogor

sentul city
Suasana lalu lintas di gerbang kawasan perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/5/2026). Pengembang kawasan terpadu itu memastikan penyerahan aset PSU kepada Pemkab Bogor terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. FOTO : DOK. SENTUL CITY.

BOGORTODAY.COM – PT Sentul City Tbk menegaskan bahwa proses penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan itu dilakukan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 51/G/TF/PTUN.Bdg.

Humas PT Sentul City Tbk, Maesa Putri, menyampaikan bahwa sebagian aset PSU telah diserahkan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme yang berlaku. Proses tersebut, kata dia, terus dijalankan melalui koordinasi dengan instansi terkait di bawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Satu Rumah Ludes Terbakar di Ciampea, Tidak Ada Korban Jiwa

“Kami mendukung Pemkab Bogor,” ujar Maesa kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Pernyataan itu merespons protes sejumlah warga Sentul City yang mempersoalkan pengelolaan PSU di kawasan tersebut. Maesa menyatakan, perusahaan memahami aspirasi yang disampaikan sebagian warga dan menegaskan dukungan terhadap proses penyerahan PSU sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Manajemen Sentul City juga menjelaskan bahwa hingga kini perusahaan masih memiliki kawasan pengembangan yang belum rampung serta lahan cadangan yang akan dikembangkan ke depan. Kondisi itu, menurut Maesa, menjadikan perusahaan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kualitas lingkungan, infrastruktur, dan ruang terbuka di kawasan tetap terjaga.

BACA JUGA :  Drone Iran Hantam Bandara Kuwait, Aktivitas Penerbangan Sempat Lumpuh

PT Sentul City menyatakan komitmennya untuk membuka dialog konstruktif bersama warga, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan demi penyelesaian persoalan PSU yang menyeluruh dan berkelanjutan. ***

Bagi Halaman

Editor : Bas

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================