
“Kami menaruh harapan besar kepada hakim majelis untuk tetap menjaga integritas institusi sebagai penegak hukum. Kami juga ingin terdakwa ini divonis sesuai dengan kesalahannya dan aturan yang berlaku,” ujar Pian.
Selain itu, massa aksi menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Massa aksi juga menuntut transparansi aparat penegak hukum dalam menangani perkara dugaan pelanggaran kepabeanan tersebut.
“Kalau kasus ini terus berlarut-larut dan mandek di sini, kami akan bawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.
Penjelasan Jaksa Penuntut Umum
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Afrhenzan Irvansyah, menjelaskan perkara tersebut merupakan kasus kepabeanan sehingga keputusan tuntutan berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi.
“Secara garis besar walaupun kasus ini kami yang menangani, karena ini kasus kepabeanan jadi semua putusan dan kontrolnya ada di kejaksaan tinggi,” ujar Afrhenzan.
Ia mengatakan seluruh saksi telah dihadirkan dalam persidangan dan pihaknya sebelumnya mengajukan saksi saksi dan fakta berdasarkan hasil kajian serta fakta persidangan.
itu sudah melalui hasil kajian dan pendalaman yang sesuai dengan fakta persidangan, tetapi kejaksaan tinggi memberikan tuntutan hanya dua tahun,” katanya.
Menurut dia, Kejari Kabupaten Bogor tidak dapat menolak keputusan tuntutan dari Kejaksaan Tinggi. Meski demikian, pihaknya akan berupaya maksimal dalam proses persidangan hingga putusan akhir.
“Kalaupun nanti sidang putusan hasilnya lebih ringan dari tuntutan tentu kami tidak akan tinggal diam, kami pasti banding,” ucapnya.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















