Hukum Salat di Atas Kendaraan Saat Safar Menurut Ulama

Salat
Hukum Salat di Atas Kendaraan Saat Safar Menurut Ulama. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Bagi umat Islam yang sering melakukan perjalanan jauh atau safar, sering kali muncul kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan salat secara sempurna. Situasi ini pun menimbulkan pertanyaan, apakah boleh salat di atas kendaraan?

Dalam sejarah Islam, salat di atas kendaraan pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat. Namun, para ulama dan imam mazhab memberikan batasan serta syarat tertentu terkait kebolehan salat di atas kendaraan, khususnya untuk salat fardhu.

Pendapat Ulama tentang Salat di Atas Kendaraan

Abu Muhammad Badruz-Zaman al-Faraby dalam buku Pedoman Praktis dan Lengkap Shalat Khusus Wanita menjelaskan bahwa salat boleh dikerjakan di atas kendaraan dengan menghadap ke arah laju kendaraan. Ketentuan ini termasuk dalam rukhsah atau keringanan dalam ibadah.

BACA JUGA :  Penyakit Ginjal Kronis Sering Tak Disadari, Kenali Gejala Awal Sebelum Terlambat

“Jika tidak memungkinkan baginya melakukan gerakan rukuk dan sujud maka salatnya bisa dilakukan dengan isyarat,” tulisnya.

Kebolehan salat di atas kendaraan juga didasarkan pada hadits Ibnu Umar RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan salat di atas kendaraan saat safar. Dalam praktiknya, Rasulullah SAW mengikuti arah ke mana kendaraan tersebut menghadap.

Namun, Abu Utsman Kharisman dalam buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi menegaskan bahwa salat yang dilakukan Rasulullah SAW di atas kendaraan adalah salat sunnah, bukan salat fardhu.

Hal ini diperkuat oleh hadits Anas bin Malik RA yang dinilai hasan oleh Ibnu Hajar. Anas RA berkata:

BACA JUGA :  Mengenal “Turun Berok”: Hernia Inguinalis yang Umum Terjadi pada Laki-laki

“Rasulullah SAW jika safar dan ingin salat sunnah, beliau menghadap kendaraannya ke arah kiblat kemudian bertakbir ke mana pun arah menghadap kendaraannya.” (HR Abu Dawud)

Syarat Bolehnya Salat di Atas Kendaraan

Ketentuan salat fardhu di atas kendaraan dijelaskan lebih rinci oleh para imam mazhab. Berikut syarat-syaratnya sebagaimana dinukil dari Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 1.

  1. Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i membolehkan salat fardhu di atas kendaraan dalam kondisi tertentu, seperti kendaraan berhenti atau berjalan tetapi dikendalikan oleh orang yang mahir sehingga seluruh rukun salat dapat dikerjakan secara sempurna, baik dalam kondisi aman maupun tidak.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================