
Namun, jika seseorang melaksanakan salat dalam keadaan takut, maka ia wajib mengulang salat tersebut setelah kendaraan berhenti.
- Mazhab Maliki
Mazhab Maliki pada dasarnya tidak membolehkan salat fardhu di atas kendaraan hanya karena rasa khawatir semata. Bahkan, salat fardhu tidak boleh dilakukan di atas kendaraan apabila harus mengurangi rukun salat.
Meski demikian, Mazhab Maliki memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti:
- Sedang berperang dengan orang kafir
- Mengejar musuh atau pencuri
- Ketakutan karena hewan buas
- Sakit parah hingga tidak mampu turun
- Melewati jalan terjal sementara waktu salat hampir habis
Dalam kondisi tersebut, salat di atas kendaraan dibolehkan meskipun tanpa rukun yang sempurna, bahkan boleh dilakukan tanpa menghadap kiblat.
- Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa salat fardhu tidak boleh dilakukan di atas kendaraan tanpa alasan yang dibenarkan. Salah satu alasan yang diperbolehkan adalah ketika kendaraan berhenti dan ditopang sehingga tidak bergerak sama sekali.
Dalam kondisi ini, seseorang boleh salat sesuai kemampuannya, termasuk dengan isyarat tubuh. Namun, jika memungkinkan untuk menghentikan kendaraan, maka salat di atas kendaraan yang masih berjalan dinilai tidak sah.
Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan darat. Sementara untuk kendaraan seperti kapal, pesawat, atau kereta api, mayoritas ulama berpendapat salat tetap harus dilakukan dengan menghadap kiblat.
Hal ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW pernah salat di atas kapal. Beliau bersabda:
“Salat di dalamnya (kapal) sambil berdiri jika takut tenggelam.” (HR Bukhari dan Muslim)
Kapan Salat di Atas Kendaraan Dibolehkan?
Salat di atas kendaraan dibolehkan apabila kendaraan tersebut belum akan tiba di tujuan hingga waktu salat berakhir. Namun, jika diperkirakan kendaraan segera sampai dan memungkinkan melaksanakan salat secara sempurna, maka salat sebaiknya ditunda hingga tiba di tujuan.
Berdasarkan pendapat para ulama dan imam mazhab, salat di atas kendaraan pada dasarnya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, terutama untuk salat sunnah atau saat terdapat uzur yang jelas.
Adapun untuk salat fardhu, kebolehannya sangat bergantung pada kondisi darurat, kemampuan melaksanakan rukun salat, serta pandangan mazhab yang diikuti.
Wallahu a’lam.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















