BOGORTODAY.COM – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah I Jawa Barat hingga kini belum menjatuhkan sanksi tegas terhadap guru bimbingan dan konseling (BK) di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Bogor, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi saat sesi konsultasi berlangsung.
Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan diunggah melalui akun Instagram @usuttuntas_pelaku_ks. Dalam unggahan tersebut, guru BK yang seharusnya memberikan layanan konseling itu diduga bertindak tidak semestinya ketika korban tengah menceritakan masalah pribadinya.
Pihak sekolah mengaku telah mengambil tindakan awal sejak laporan diterima. Humas sekolah, Saiful, membenarkan bahwa respons cepat dilakukan setelah pihak sekolah menerima informasi dari wali kelas korban.
“Jadi besoknya kita sudah dapat informasi dari wali kelas, langsung kami panggil yang bersangkutan, tindak tegas. Ada yang dipanggil, disidangkan, lalu dikasih tidak boleh aktif mengajar di sekolah,” kata Saiful, Selasa (12/5/2026).
Guru yang bersangkutan pun dinonaktifkan dari tugasnya sehari setelah kejadian dilaporkan, yakni, Kamis (7/5/2026).
Meski demikian, sanksi resmi dari tingkat provinsi belum ditetapkan. Humas KCD Pendidikan Wilayah I Jawa Barat, Yanuar Putra, menyatakan bahwa penetapan sanksi masih menunggu hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.
“Nanti nunggu keputusan dari hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian dan dari Polres Bogor,” ujar Yanuar, Jumat (15/5/2026).
Proses penanganan kasus ini kini berjalan di dua jalur secara bersamaan, yakni pemeriksaan administratif oleh Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Barat dan penyelidikan oleh Polres Bogor.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















