
Dalam Mazhab Syafi’i ditekankan pentingnya adanya penghalang antara seseorang dengan arah kiblat ketika buang air. Penghalang tersebut bisa berupa tembok, dinding, atau sesuatu yang menutup pandangan langsung.
Hal ini merujuk pada riwayat dari sahabat Ibnu Umar. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ad-Daraqutni, dan Al-Hakim, disebutkan:
Marwan bin Asfar melihat Ibnu Umar menghentikan hewan tunggangannya menghadap kiblat, lalu ia duduk dan buang air di belakangnya. Ketika ditanya bukankah menghadap kiblat dilarang, Ibnu Umar menjawab bahwa larangan tersebut berlaku di tanah lapang. Jika ada penghalang antara dirinya dan kiblat, maka diperbolehkan.
Dari keterangan ini, dapat dipahami bahwa keberadaan dinding kamar mandi sudah menjadi penghalang, sehingga tidak termasuk dalam larangan.
Adab Masuk Kamar Mandi
Selain persoalan arah, umat Muslim juga dianjurkan memperhatikan adab ketika hendak ke kamar mandi, di antaranya:
- Membaca doa sebelum masuk.
- Mendahulukan kaki kiri saat masuk dan kaki kanan saat keluar.
- Tidak berbicara di dalam kamar mandi kecuali dalam keadaan darurat.
- Menjaga kebersihan dan kesucian diri.
Membangun kamar mandi yang arah hadapnya ke kiblat tidak berdosa selama berada di dalam bangunan tertutup dan terdapat penghalang seperti dinding. Larangan keras berlaku apabila buang air dilakukan di ruang terbuka tanpa pembatas yang menghalangi arah kiblat.
Semoga penjelasan ini membantu dan menambah pemahaman kita dalam menjaga adab serta menghormati kiblat dalam kehidupan sehari-hari.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















