
“Pelapor menerima dua kali pukulan ke bagian bibir dan rahang,” kata Kompol Robby.
Selain menganiaya korban, pelaku juga merusak kendaraan dengan memukul spion, mematahkan wiper, serta menendang bumper mobil korban.
“Gua tembak lu! Mau gua tembak?, Gua bawa bayi!,” jelas Robby
Setelah kejadian itu, korban memilih meninggalkan lokasi dan pulang guna menghindari eskalasi lebih lanjut.
Robby menyatakan kasus ini telah dilaporkan dan kini dalam penanganan Polsek Gunung Putri. Pelaku dapat dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP serta pasal pengancaman dalam Pasal 335 KUHP. Identitas dan motif pelaku masih dalam penyelidikan.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














