BOGORTODAY.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial AW yang bertugas di bawah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Jawa Barat dinonaktifkan setelah terindikasi menggunakan narkoba jenis sabu. Langkah itu diambil menyusul gelar perkara yang dilakukan Polres Bogor.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, mengatakan pembebastugasan terhadap AW dilakukan berdasarkan arahan pimpinan sambil menunggu kepastian proses hukum yang berjalan.
“Langkah yang kita ambil adalah menonaktifkan yang bersangkutan, membebastugaskan yang bersangkutan sambil menunggu status yang bersangkutan,” ujar Renaldi, Senin (18/5/2026).
AW diketahui merupakan pegawai P3K yang bertugas di tingkat kecamatan. Hingga kini, Disdukcapil Kabupaten Bogor masih berkoordinasi dengan Inspektorat untuk memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.
Selain itu, Disdukcapil juga akan meminta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tindak lanjut terhadap pegawai berstatus P3K.
“Nanti ada tahapan di mana kita meminta rekomendasi dari BKN. Berdasarkan ketentuannya seperti apa, nanti BKN yang merekomendasikan,” kata Renaldi.
Sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut, Disdukcapil Kabupaten Bogor melakukan evaluasi rutin setiap Jumat melalui rapat daring. Evaluasi itu dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal sekaligus menjadi sarana pembinaan dan pengukuran kinerja operator di tingkat kecamatan.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















