
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa prosedur penyegelan atau penghentian paksa sebuah proyek harus didasarkan pada berita acara pemeriksaan yang objektif melalui proses klarifikasi.
Untuk tahap awal, Satpol PP akan menerjunkan tiga hingga empat personel tim ahli ke lapangan. Setelah pengecekan fisik selesai, pihak manajemen atau pengembang diwajibkan datang ke markas Satpol PP Kota Bogor guna menyerahkan seluruh berkas perizinan.
Jika pihak pengembang terbukti membandel dan tetap nekat melanjutkan aktivitas pasca-teguran lisan, Satpol PP siap menerapkan sanksi administratif secara berjenjang.
“Kami akan jalankan prosedur baku, mulai dari pemberian surat peringatan pertama (SP 1), kedua (SP 2), hingga ketiga (SP 3). Jika seluruh teguran tertulis tersebut tetap diabaikan, maka kami akan melakukan tindakan penegakan hukum secara penuh,” kata Pupung.
Pupung menambahkan, jeda waktu antara masing-masing surat peringatan diberikan maksimal selama satu pekan. Apabila pengembang tidak menunjukkan iktikad baik hingga batas waktu SP 3 berakhir, Satpol PP akan langsung memasang segel penutupan sementara di lokasi proyek.
Di sisi lain, keabsahan legalitas pembangunan Hotel Prima di Katulampa kian dipertanyakan. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Cecep Zakaria, mengungkapkan bahwa berdasarkan pelacakan awal pada sistem perizinan terpadu, pihaknya belum menemukan dokumen resmi atas nama hotel tersebut.
“Sudah saya cek awal di sistem, dan sejauh ini belum ditemukan data perizinan atas nama Hotel Prima. Namun, untuk memastikan secara keseluruhan, kami akan melakukan validasi dan pengecekan kembali secara lebih mendalam,” pungkas Cecep.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















