Pemkot Bogor Lepas Hak Aset Lahan 27 Ribu Meter Persegi Demi Tol BORR Seksi III B

Pemkot Bogor dan BPN Tanda Tangani Ganti Rugi Lahan Tol BORR Seksi III B. Foto: Diskominfo

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menandatangani pelepasan hak aset daerah dan pemberian ganti kerugian dalam bentuk tanah pengganti terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) Seksi III B.

Penandatanganan dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi di Aula Reforma Agraria, Kantor BPN Kota Bogor, Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, pada Selasa (19/5/2026).

Denny Mulyadi mengungkapkan apresiasi dan rasa syukur, karena seluruh tahapan yang telah berjalan selama tiga tahun akhirnya dapat diselesaikan.

BACA JUGA :  Mengapa Banyak Orang Mulai Menghindari Berita? Mengenal Fenomena News Fatigue dari Sisi Psikologi

“Alhamdulillah hari ini PPK sudah menyelesaikan tahapan-tahapan terkait penggantian tanah untuk pembangunan Jalan Tol BORR Seksi III B. Setelah tiga tahun, alhamdulillah seluruh proses selesai. Terima kasih kepada Kepala BPN Kota Bogor beserta jajaran,” ujar Denny Mulyadi.

Denny Mulyadi menjelaskan, pada tahap pertama telah diselesaikan penggantian terhadap 10 bidang tanah seluas 15.806 meter persegi dengan nilai pengganti sebesar lebih dari Rp37 miliar.

BACA JUGA :  Kota Bogor Sabet Opini WTP Ke-10 dari BPK Jabar

Selain itu, terdapat tiga bidang tanah dengan total luas 11.830 meter persegi dan nilai ganti kerugian lebih dari Rp20 miliar.

“Total keseluruhan luas lahan kurang lebih mencapai 27 ribu meter persegi dengan nominal penggantian sekitar Rp50 miliar,” jelasnya.

Ia juga meminta perangkat daerah terkait dan aparatur wilayah untuk segera mengusulkan tanah pengganti yang telah terverifikasi agar proses tidak berulang akibat pembaruan data.

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================