
“Saya harapkan sisa tiga bidang bisa langsung ditindaklanjuti dengan tanah pengganti. Harapan saya semoga selesai tepat pada perayaan Hari Jadi Bogor. Aparatur wilayah harus benar-benar mengajukan lahan yang terverifikasi dan tidak bermasalah,” tegasnya.
Denny Mulyadi menambahkan, Pemkot Bogor berharap seluruh proses berjalan lancar, tertib administrasi, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas demi mendukung pembangunan Kota Bogor dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Setelah penandatanganan Surat Pelepasan Hak (SPH), Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) akan kembali menyalurkan dana penggantian ke rekening penampungan PPK JT1-14 untuk diproses dalam pembelian lahan pengganti sesuai usulan Pemkot Bogor.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, mengatakan penandatanganan tersebut menjadi momentum kelanjutan proses pengadaan tanah atau ganti rugi pembangunan Jalan Tol BORR Seksi III B dengan subjek pengadaan tanah berupa aset pemerintah daerah.
Ia menyampaikan, pemberian ganti kerugian dilakukan terhadap tiga bidang tanah dengan total luas 11.830 meter persegi dan nilai ganti rugi lebih dari Rp20 miliar.
“Dana tersebut nantinya diserahkan kembali kepada pemerintah daerah dalam bentuk bidang tanah pengganti yang akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan oleh Pemkot Bogor,” ujar Akhyar Tarfi.
Ia menjelaskan, dana tersebut akan dititipkan ke rekening penampungan PPK JT1-14 melalui LMAN sebelum kembali disalurkan untuk pemberian ganti kerugian kepada masyarakat yang terdampak pembangunan.
“Apresiasi kami kepada semua pihak. Seluruh proses dapat diselesaikan dengan baik melalui kekompakan, kebersamaan, kolaborasi, dan dukungan semua pihak demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















