HUT ke-118 INI, Notaris dan PPAT Kabupaten Bogor Bahas Regulasi Baru Perseroan Terbatas

HUT
Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka bertempat di Hotel Horison Ultima Sayaga Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/7/2026). (Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Bogor)

BOGORTODAY.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang ke-118, Pengurus Daerah (Pengda) Kabupaten Bogor Ikatan Notaris Indonesia bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menyelenggarakan acara akademis berskala besar berupa “Seminar Full Day”. Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka bertempat di Hotel Horison Ultima Sayaga Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/7/2026).

Seminar sehari penuh ini mengusung tema yang sangat krusial bagi perkembangan dunia usaha saat ini, yaitu “Terkini Tentang Perseroan Terbatas Pasca Permenkum No. 49/2025 dan Inbreng pada Penyertaan Modal Perseroan Terbatas”. Langkah ini diambil sebagai respons cepat para praktisi hukum di Kabupaten Bogor dalam mengawal regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Gaungkan "Keroyok Bareng Bebersih", Kabupaten Bogor Berbenah Jadi Beranda Terdepan Indonesia

Ketua Pengda Kabupaten Bogor Ikatan Notaris Indonesia (INI), Cynthia Kania, dalam sambutannya menegaskan bahwa lahirnya Permenkum No. 49/2025 menuntut para notaris untuk bergerak cepat dalam memperbarui pemahaman hukum mereka.

BACA JUGA :  Dishub Kota Bogor Semprot Tanda Khusus pada 16 Angkot yang Melanggar Batas Usia Teknis

Sebagai garda terdepan dalam menjaga keabsahan hukum korporasi, kita tidak boleh tertinggal satu langkah pun dari regulasi.

“Seminar ini adalah wujud nyata komitmen Pengda INI Kabupaten Bogor di usia yang ke-118 ini untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggota, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha tetap berjalan prima, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang paling mutakhir,” ujar Cynthia Kania.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================